Cara Tentang Menebus Tilang

Terlepas dari salah apa kita dijalan, mayoritas pengguna jalan pasti pernah berurusan dengan polisi , salah satunya KENA TILANG . Buat yang belum tahu (TILANG = bukTI peLANGgaran)

Sedikit saya kutip dari situs hukumonline.com
Tiga opsi bagi pelanggar
Menurut Direktur Lalu Lintas Mabes Polri, Kombes Pol Yudi Sushariyanto, tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, lazim disebut tilang, adalah salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri. Penyelesaian atas pelanggaran itu berada dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan. Mengacu pada Pasal 211 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, terdapat 28 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang.Yudi menjelaskan, sistem tilang yang berlaku saat ini memberi tiga opsi bagi pelanggar. 
  1. Seseorang bisa minta disidang di pengadilan, 
  2. Bisa bayar ke Bank Rakyat Indonesia, atau 
  3. Pilihan lain dititipkan kepada kuasa untuk sidang. Kuasa untuk sidang itu tidak lain adalah polisi. Pilihan-pilihan ini sudah berlangsung sama, sesuai Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998). 
Dari berita yang beredar didunia maya atau lewat pesan berantai whatsapp , banyak yang kasih info kalau tilang minta Slip yang warna biru , katanya tujuannya biar bisa langsung transfer di Bank , atau tentang mengakui atau tidak kesalahan - yah saya juga gak gitu jelas apa maksud minta yang biru .

Saya cerita sesuai pengalaman sendiri saja dimana saat itu saya pakai Sepeda Motor melewati Jalur Cepat (bukan jalur busway) di Jalan Letjen Suprapto arah ke Senen Jakarta Pusat. Saat itu padahal masih pagi jam 07.an , tahu-tahu sudah ada Polisi yang menstop dan memberi salam , dan yah TILANG deh. Kalau sudah diposisi itu gak usah banyak ngeyel , kita ya kan saja. Toh sepinter apapun kita ngeyel kita tetep kena.
Saat itu saya kena 2 pasal  : 1. Salah jalur   2. Gak ada  SIM
(dibawah hanya ilustrasi saja - bentuk dari Surat TILANG-yang punya saya kebetulan lupa belum sempat saya foto)


Yang perlu diperhatikan dari Surat Tilang adalah :
  1. Banyak pasal yang dilanggar (menentukan jumlah denda/tebusan)
  2. Denda Maksimal
  3. Tanggal Sidang 
  4. Lokasi Sidang  
  • Untuk teman- teman yang hendak mengikuti sidang , pastikan tahu dimana tempat sidang dan tanggal sidang - Jangan sampai melewati tanggal yang tertera . (Hal- hal berkaitan dengan repotnya mengambil tilang di Pengadilan silahkan di gugling saja yah :)   )
  • Tapi untuk yang tidak mau ikut Sidang - Biarkan saja lewat dari tanggal sidang , lalu cari Kantor Kejaksaan sesuai Pengadilan yang tertera di kertas Tilang dan tebus disana
  • Pengalaman saya menebus Tilang di Kejaksaan justru lebih mudah (datang lebih awal , Kejaksaan buka jam 8 pagi , jika tak mau lama mengantri setengah 8 sudah ada di kejaksaan - Jangan lupa bawa Surat tilangnya )
  • Tanya ke petugas disana lokasi penebusan Tilang dimana
  • Langsung taruh Surat Tilang ditempat yang sudah disediakan dimeja loket.
  • Setelah dipanggil (berdasarkan surat tilang) maka petugas akan menyebutkan jumlah yang harus dibayarkan, saat itu saya dikenakan denda 120 Ribu Rupiah untuk 2 pasal (Salah Jalur + Gak ada SIM)
  • Langsung Bayar - dan barang yang disitapun dikembalikan ke kita (STNK)
  • Sudah selesai deh :) (gitu doank yah .. hehe )
  • Menurut info bapak- bapak yang ikut antri disana , katanya bayar di Kejaksaan lebih murah ketimbang ikut sidang di Pengadilan apalagi transfer ke BANK.
Dan selesai sudah urusan Tilang saya dan selamat buat STNK motor saya yang sudah nginep diluar selama kurang lebih 3 (tiga) bulanan .
Silahkan mencoba ,..buat yang sudah kena tilang , buat yang belum kena tilang (amiit- amiit deh yah ) :p

1 Response to "Cara Tentang Menebus Tilang "